Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Tumirin Bebas, Pengacara: “Keadilan Ditegakkan”

TEROPONG JAKARTA

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 00:08 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Pengadilan Tinggi Medan telah memutuskan untuk membebaskan Tumirin, seorang warga yang sebelumnya ditahan atas tuduhan tindak pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN, yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Tumirin, yang dipimpin oleh Angga Pratama Sitorus SH.

Saat menjemput Tumirin Keluar dari Rutan I Medan, Senin (12/08/2024), Angga Pratama Sitorus SH, kepada para wartawan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas kebebasan kliennya.

“Sebelumnya saya, Angga Pratama Sitorus SH, mewakili tim penasihat hukum yang lain, mengucapkan Alhamdulillah karena klien kami, Pak Tumirin, telah dibebaskan dari Rutan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN.” katanya.

Angga juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang terdiri dari Pak Parlas Nababan SH, MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L. Tobing SH, MH, yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Baca Juga :  The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

“Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, terutama kepada Pak Parlas Nababan SH, MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L. Tobing SH, MH, selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Medan yang telah menegakkan keadilan terhadap masyarakat kecil, terutama klien kami, Pak Tumirin. Kami menilai Majelis Hakim Tinggi Medan telah benar dalam pertimbangan hukumnya dalam memutus perkara ini, di mana klien kami tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan, seperti dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.”sambungnya.

Selain itu, Angga Pratama Sitorus SH juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, Randi Tambunan.

“Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, Bapak Randi Tambunan, yang juga banyak membantu selama persidangan dan proses pembebasan klien kami dalam perkara ini,” ujar Angga.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, dan seluruh jajaran pegawai Rutan Kelas I Medan yang turut membantu dalam proses pembebasan Pak Tumirin.

Baca Juga :  Tumirin Akhirnya Dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medan, PH Ucapkan Terimakasih kepada Hakim PT Medan

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Bapak Nimrot Sihotang, dan jajaran pegawai Rutan Kelas I Medan yang juga banyak membantu dalam proses pembebasan klien kami,” lanjut Angga.

Kebebasan Pak Tumirin merupakan kemenangan besar bagi tim hukum dan juga menjadi penegasan bahwa keadilan dapat ditegakkan, terutama bagi masyarakat kecil.

Angga Pratama Sitorus SH menegaskan bahwa putusan ini membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan, dan Majelis Hakim telah melakukan pertimbangan hukum yang benar dan adil.

Kasus ini menjadi bukti penting akan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menegakkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Keputusan Pengadilan Tinggi Medan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.(red)

Berita Terkait

Tumirin Akhirnya Dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medan, PH Ucapkan Terimakasih kepada Hakim PT Medan
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:18 WIB

Kidsville Hadir di PIK Avenue

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:00 WIB

Vitalik Buterin Gunakan Penjualan Token MOODENG untuk Donasi Amal

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:47 WIB

Komodo Runners Uji Coba Rute IFG Labuan Bajo Marathon 2024 Dalam Ajang SocioRun

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:00 WIB

Dahlan Iskan, Pemimpin Legendaris Wariskan Hal Ini ke Pengusaha

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:33 WIB

Cara Menghentikan Haid yang Berkepanjangan

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:54 WIB

Panduan Hukum Terkait Hak Cipta dan Merek Dagang di Indonesia

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:02 WIB

Ramuan Tradisional untuk Menghentikan Haid, Mana yang Aman?

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:19 WIB

Memahami Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Panduan untuk Bisnis

Berita Terbaru

Bisnis

Kidsville Hadir di PIK Avenue

Rabu, 9 Okt 2024 - 09:18 WIB

Bisnis

Cara Menghentikan Haid yang Berkepanjangan

Selasa, 8 Okt 2024 - 09:33 WIB