Terseret 2 Kasus Suap, KPK Bakal Periksa Pembukuan PT Summarecon Agung


 Radar Nusantara.Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengecek pembukuan PT Summarecon Agung Tbk. Pengecekan dilakukan demi mendalami dua kasus dugaan suap yang menyeret nama PT Summarecon Agung.

"Ya tentunya, dari sana lah (pembukuan), tentu pasti kami akan dalami ya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2022).

Summarecon Agung terseret dalam dua kasus suap, yakni suap terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Ali menyatakan, pembukuan PT Summarecon Agung diselisik untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.

"Karena kemarin dugaannya ada pemberian dan penerimaan uang ya. Pasti nanti sumber uang itu pasti kami akan dalami," tutur Ali.

PT Summarecon Agung di dalam dakwaan disebut turut menyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Summarecon disebut menyuap Rahmat Effendi sejumlah Rp 1 miliar.

Uang sebesar Rp 1 miliar dari PT Summarecon Agung itu diterima Rahmat Effendi melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya. Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp 500 juta pada 29 November 2021 dan Rp 500 juta pada 7 Desember 2021.

PT Summarecon Agung sendiri membantah pemberian uang itu merupakan bentuk suap. Summarecon mengklaim uang Rp 1 miliar kepada Rahmat Effendi bentuk donasi untuk pembangunan masjid.

Sementara dalam kasus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, nama Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON) turut dijerat sebagai tersangka.

Oon diduga menyuap Haryadi sebesar USD 27.258 demi memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Lalu tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi kasus dugaan suap Wali Kota Yogyakarta (2017-2022) Haryadi Suyuti (HS).

Menurut dia, kasus dimulai pada sekitar 2019. Saat itu, tersangka Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT JOP (Java Orient Property), mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan). PT JOP adalah anak usaha dari PT. Summarecon Agung Tbk.

Belum ada Komentar untuk "Terseret 2 Kasus Suap, KPK Bakal Periksa Pembukuan PT Summarecon Agung"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel