Binsar Siadari : Harga Pupuk Bersubsidi Melambung Tinggi, Petani Meringis. Kemana Pengawasan Pihak Terkait ?


 Harian Jakarta.Permasalahan harga pupuk yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, bukanlah sesuatu yang baru, jika kerap dikeluhkan kalangan para petani. Mulai dari soal harga, pengadaannya yang kadang tersendat dan lain sebagainya. Tak heran jika masyarakat mempertanyakan kinerja pengawasan dari Dinas terkait. Jum'at, (07/07/2023)


Seperti halnya yang disampaikan oleh beberapa warga tani sawah yang sempat ditemui oleh Awak Media di desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti. Yang mengaku membeli pupuk bersubsidi dengan harga hingga Rp. 170.000,- per satu karung dengan berat 50 Kg.

Tentu harga tersebut sangatlah bertentangan dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian Republik Indonesia, yang telah menerbitkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru Pupuk Bersubsidi sektor pertanian untuk tahun 2023.

Sebagaimana dikutip oleh Media Radar Nusantara News dari berbagai sumber, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023. Yang dari sisi harga, ditetapkan HET masing-masing pupuk senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus. Dan HET pupuk subsidi tersebut masih sama dengan dari tahun lalu.

"Artinya untuk pupuk urea harganya adalah Rp.112.500,- per satu karung atau per 50 Kg, dengan rincian Rp 2250 per Kg. Selanjutnya untuk pupuk NPK seharga Rp 115.000 per karung dengan bobot 50 kg, dengan rincian Rp 2300 per kg"

Melihat uraian diatas, maka kios pupuk dilarang menjual pupuk subsidi di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti juga dilansir dari laman resmi PT Pupuk Kujang, pupuk-kujang.co.id, setiap kios pupuk telah menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Salahsatu isinya, kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Jika ada kios pupuk yang menjual di atas HET, berarti melanggar peraturan pemerintah. Sebab harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, kebijakan untuk memfokuskan dua pupuk subsidi ini dibuat untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan terkait pendistribusian pupuk subsidi bagi petani. Selain itu, pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, tahun 2023 menyisakan 9 komoditas utama saja.

Tak ayal soal permasalahan pupuk ini, banyak mengundang perhatian dan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Termasuk dari Binsar Siadari yang merupakan Ketua DPW Lembaga Garuda Sakti Republik Indonesia (LGS-RI) Provinsi Sumatera Selatan. Yang sebelumnya telah mengecek langsung kelapangan kebenaran terkait harga pupuk yang rugikan petani tersebut.

Menurut Binsar dari keterangan para petani yang ditemuinya, didapatkan informasi bahwa permainan kotor oleh Oknum Penyalur dan Oknum pengurus Kelompok Tani soal harga pupuk dan pengadaannya, sudah berjalan cukup lama, dan bukan merupakan cerita baru lagi.

"Berdasarkan dari hasil investigasi kita dan pengakuan atau keterangan warga, harga pupuk yang diterima oleh petani antara Rp 160.000 - Rp 170.000 untuk per satu karung 50 Kg. Padahal seharusnya sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Rp 112500 - Rp 115.000 untuk per satu karung 50 Kg. Dan harga tersebut terjadi di banyak tempat, di wilayah Kabupaten Musi Rawas ini"

"Tentu mahalnya harga pupuk ini jelas sangat merugikan pihak petani sawah. Dan kita mempertanyakan dimana pengawasan pihak terkait. Jangan sampai ada kesan di masyarakat bahwa Pemerintah Daerah seakan tutup mata terhadap permasalahan pupuk ini,"Terang Binsar.

Ketua DPW LGS-RI Sum-sel ini juga menyebutkan jika lembaganya bersama Tim beberapa lembaga lainnya, dalam waktu dekat akan membuat laporan secara resmi ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait permasalahan pupuk yang merugikan petani tersebut. (Redaksi)

Belum ada Komentar untuk "Binsar Siadari : Harga Pupuk Bersubsidi Melambung Tinggi, Petani Meringis. Kemana Pengawasan Pihak Terkait ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel