Polda Sumut Tangkap Kurir Sabu 20 Kg di Lhokseumawe

MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut mengamankan sepasang kekasih kurir sabu pada Kamis (30/03/2023) lalu.

Kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi terpisah dengan barang bukti 20 kg sabu-sabu.

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan itu.

“Benar mereka diamankan tim dari Subdit 1 dan 2 Ditresnarkoba Polda Sumut hari Kamis kemarin Jam 09.00 di dua TKP berbeda dan kedua pelaku saat ini dalam penyidikan,” kata Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan. Sabtu (1/4).

Hadi menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari pengembangan 2 tersangka inisial MI dan RJ yang ditangkap pada Minggu 19 Maret 2023 di Tanjung Pura, Langkat dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3 Kg dari Aceh.

Selanjutnya Tim bergerak melakukan penyelidikan dan pada Kamis 30 Maret 2023 di Jalan Besar Medan – Lhokseumawe diamankan 1 tersangka  insial MY.

Dari tersangka MY diketahui menyimpan narkotika di rumahnya di Jalan Besar Medan – Banda Lhokseumawe. Sebut juru bicara Polda Sumut.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg serta turut pula diamankan seorang wanita bernama EM.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai kurir yang dijanjikan upah sebesar Rp 5.000.000 untuk menjemput barang tersebut dari pinggir Jalan Lintas Len Pipa Lhokseumawe dan membawa ke rumah.

“Penyidik dalam hal ini Subdit 1 dan 2 masih mengembangkan kejaringan lainnya,” jelas Hadi.(asen)

Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut Tangkap Kurir Sabu 20 Kg di Lhokseumawe"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel